Buntut Constatering/Pencocokan dan Eksekusi Lahan

Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya  

Di Baca : 1366 Kali
Aksi penolakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan masyarakat oleh PN Siak gagal lagi Rabu 19 Oktober 2022 karena mendapat perlawanan masyarakat, karena lahan tak jelas, titik koordinat di mana. Penghulu Kampung Dayun dituntut warga untuk mencabut

Siak, Detak Indonesia -- Pernyataan Penghulu Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Nasya Nugrik terkait constatering/pencocokan dan eksekusi PN Siak untuk lahan seluas 1.300 ha yang dikelola PT Karya Dayun berbuntut panjang. Petani lokal, pemilik lahan dan organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) meminta sang penghulu menarik pernyataan yang terkesan tendensius. 

“Kemarin kami bersama teman-teman IPK Dayun mendatangi secara baik-baik Kantor Penghulu Kampung Dayun, sayangnya penghulu kampungnya tidak masuk, kami bertemu dengan Kerani (Sekdes) saja,” kata Ketua Harian DPD IPK Unggal Gultom saat mendampingi Ketua DPD IPK Riau Harianja, Selasa (25/10/2022). 

Maksud kedatangan IPK ke Kantor Penghulu Kampung Dayun tersebut ingin meminta klarifikasi dan penjelasan atas pernyataan Penghulu Nasya Nugrik ke berbagai media massa. Pernyataan itu antara lain bahwa tidak ada satupun warga Dayun yang masuk dalam objek perkara yang akan dieksekusi. Nasya Nugrik juga menuding massa yang melakukan penolakan sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Dayun diduga didatangkan dari luar wilayah. 

“Kemudian dia memberikan pernyataan bahwa organisasi kepemudaan yang ikut bersama masyarakat menolak constatering dan eksekusi lahan diduga sengaja didatangkan dari luar wilayah. Organisasi kepemudaan yang ikut mendampingi masyarakat adalah kami dari IPK, apakah maksudnya ingin menuding IPK juga,” kata dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar